“Jadi leading-nya di wilayah desa adat ini adalah desa adat itu sendiri karena desa adat memiliki suatu kearifan lokal dengan hukum adatnya yang bisa mengikat lebih kuat masyarakatnya di wilayah desa adat masing-masing yang ada di Provinsi Bali. Dan di Provinsi Bali itu ada 1.493 desa adat,” kata Gubernur Bali.
Desa Adat inilah, menurut Gubernur Bali, yang diadikan sebagai satu andalan utama untuk mengendalikan pergerakan masyarakat di wilayah masing-masing agar tidak keluar atau tidak kedatangan orang luar masuk ke wilayahnya dengan melakukan pengontrolan secara ketat.
“Kecuali memang ada kepentingan-kepentingan yang sifatnya mendesak. Sehingga dengan demikian pergerakan warga di desa adat itu betul-betul dapat dikontrol,” kata Gubernur Bali.
Lebih lanjut, Gubernur Bali sampaikan karena desa adat memiliki hukum adat, maka pengendaliannya ini warganya itu menjadi sangat tertib dan disiplin dan sejauh ini berjalan dengan sangat baik.
Di samping itu juga, Gubernur Bali sampaikam kelebihannya desa adat adalah selain upaya-upaya biasa yang sifatnya terlihat, di desa ini juga ada satu keyakinan dengan ritual agama yang diselenggarakan yang dinamakan dengan kegiatan dalam bentuk Niskala, suatu ritual adat keagamaan yang menjadi keyakinan masyarakat di Bali.
Komentari tentang post ini