JAKARTA-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta jajaran pemerintah agar bersikap tegas dan keras terhadap langkah hukum yang dilakukan oleh PT Newmont Nusa Tenggara, yang melayangkan gugatan arbitrase karena menolak ketentuan berlakunya UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), terutama menyangkat larangan ekspor raw material mineral dan batubara (Minerba).
Menko Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, pemerintah telah membentuk tim untuk menghadapi gugatan Newmon itu.
“Arahan presiden, Keppres tadi langsung ditanda tangani di depan kami. Keppres tentang penunjukan tim terkait dengan menghadapi gugatan Newmont ini dan petunjuk presiden adalah cari lawyer yang terbaik, pastikan bahwa pemerintah Indonesia menang dalam menghadapi gugatan Newmont ini,” tegas Chairul Tanjung, seusai rapat terbatas (Ratas) Kabinet yang membahas masalah mineral dan batubara di kantor Preside, Jakarta, Kamis (24/7).
Hadir dalam ratas tersebut antara lain Wakil Presiden Boediono, Menko Perekonomian Chairul Tanjung, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri Keuangan Chatib Basri, Mensesneg Sudi Silalahi, dan Seskab Dipo Alam.
Sebagaimana diketahui, di tengah upaya renegosiasi kontrak terkait dengan pelaksanaan UU No. 4/2019 itu, PT Newmont tiba-tiba melayangkan gugatan arbritase kepada Pemerintah RI.














