JAKARTA – Dampak penyebaran Virus Corona atau Covid-19, sudah menyasar gelombang PHK – yang sudah menyentuh keseluruh daerah. Oleh karena itu, Komite III DPD RI mengingatkan Pemerintah, dalam hal Menaker untuk menanganinya dengan cermat.
Demikian dikatakan Pimpinan Komisi III DPD RI, Bambang Sutrisno dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/4/2020).
Bambang menjelaskan penyebaran Covid 19, sudah ‘menghantam’ sebanyak 139.288 pekerja di Jakarta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) akibat terdampak pandemi Covid-19.
Para pekerja itu, jelas Bambang, berasal dari 15.472 perusahaan. Rinciannya, 25.956 pekerja dari 2.881 perusahaan terkena PHK dan 113.332 pekerja dari 12.591 perusahaan dirumahkan sementara.
Bambang pun menambahkan gelombang PHK ini ia dipastikan tidak hanya melanda Jakarta tetapi juga pada kota-kota disekitar Jakarta yang menjadi sentra dan kawasan industri seperti Depok, Bekasi, Bogor dan Tangerang.
Di Depok misalnya salah satu ritel terbesar “Ramayana” harus menutup gerainya di Depok dan merumahkan karyawannnya. “Informasi ini sempat viral di media sosial. Ritel “Matahari” bahkan telah lebih dahulu menutup seluruh gerainya secara nasional dengan merumahkan karyawannya sejak Senin 30 Maret 2020 silam,” kata Bambang.