JAKARTA– Keputusan Presiden Joko Widodo memberikan kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto terus dikecam.
Sejumlah pihak menyebut, hadiah ini bagian deal politik demi mengamankan Jokowi paska lengser dari kursi Presiden nanti.
PENGAMAT Bidang Militer dan Pertahanan, Keamanan Connie Rahakundini Bakrie mempertanyakan dasar hukum pemberian gelar istimewa kepada Prabowo.
Sebab, UU 34/2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia belum pernah dirubah atau diperbarui.
“Dalam UU 34 tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI. Dan itu sudah tidak ada lagi seperti di era orde baru,” jelasnya dalam broadcast message dari London yang terima redaksi, Kamis (29/2).
Selain itu, Conny juga mengatakan belum ada perubahan/pembaharuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Didalam UU itu juga dinyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan hanya kepada prajurit dan perwira aktif.
Karenanya, Conny mempertanyakan dasar hukum pemberian gelar Kehormatan bagi Prabowo.
“Yang menjadi pertanyaan saya adalah dasar hukum apa yang digunakanPresiden Jokowi dan juga segenap jajaran TNI dari Panglima dan Kastaff AD untuk keputusan itu?,” tanyanya.
Karena sampai saat ini, dia mengaku belum menemukan apakah dalam beberapa hari kemarin ada semacam rapat estafet Dewan diatas Wanjaktiyang diciptakan RI1 khusus.
“Ya seperti saat pasal dalam MK hendak “disulap” khusus bagi Gibran, sehingga “Wanjakti” itu mengijinkan Panglima dan Kastaff untuk melanggar UU diatas? ,” ucapnya dengan tanta tanya.
“Patut dicatat Wanjakti hanya berlaku untuk pergerakan pangkat perwira aktif. Jadi yang kita harus pertanyakan adalah dasar dari keputusan RI1 yang hanya beliau sendiri yang bisa menjawabnya,” pungkasnya.
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan bahwa dalam militer saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi .
Menurutnya, bila seorang prajurit TNI berprestasi dalam tugas atau berjasa maka sesuai aturan dan UU diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.
“Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan,” kata Hasanuddin dalam keterangannya kepada media, Selasa 27 Februari 2024.
Komentari tentang post ini