JAKARTA – PT Bank Multiarta Sentosa Tbk (Bank MAS) menyampaikan hak jawab terkait berita di media online https://beritamoneter.com/rapuhnya-pengawasan-ojk-terhadap-hak-debitur-di-bank-mas/ tanggal 6 Mei 2025 dengan judul ‘Rapuhnya Pengawasan OJK Terhadap Hak Debitur di Bank MAS’
Corporate Secretary PT Bank Multiarta Sentosa Tbk (Bank MAS) Teddy Heryanto dalam surat elektroniknya menegaskan bahwa Bank MAS telah menjalankan haknya sesuai ketentuan dan prosedur hukum.
“Kami juga tetap memperhatikan asas-asas perlindungan konsumen sesuai ketentuan POJK yang berlaku,” jelasnya.
Berikut hak jawab selengkapnya dari PT. Bank Multiarta Sentosa Tbk
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pemberitaan PT. Bank Multiarta Sentosa Tbk (Bank MAS) di media sosial melalui web https://beritamoneter.com/rapuhnya-pengawasan-ojk-terhadap-hak-debitur-di-bank-mas/ tanggal 6 Mei 2025 perihal Rapuhnya Pengawasan OJK Terhadap Hak Debitur di Bank MAS, bersama ini kami sampaikan hak jawab sebagai berikut :
- Bank Multiarta Sentosa Tbk (Bank MAS) adalah lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di mana salah satu kewajibannya adalah melaporkan setiap bulan semua data debitur dan pinjamannya baik yang kondisinya lancer sampai dengan debitur yang dalam kondisi macet (gagal bayar) salah satunya adalah PT. Mitramed Farma Utama (Debitur). Semua kewajiban pelaporan SLIK OJK telah dilakukan oleh Bank MAS sesuai dengan tata cara prosedur yang diatur dalam POJK SLIK yang berlaku.
- Sebelum dilakukan pengambilalihan jaminan Debitur, Bank MAS melaporkan jumlah pinjaman-pinjaman Debitur yang masih terhutang melalui SLIK OJK yang terdiri dari tunggakan pokok, bunga dan denda. Adapun sejak Februari 2022 Debitur menunggak pembayaran pinjaman-pinjaman yang masih terhutang kepada Bank MAS, dan setelah melalui berbagai pendekatan ke Debitur untuk penyelesaian pinjamannya maka pada akhirnya Bank MAS mengambil alih jaminan melalui lelang terbuka pada tanggal 26 September 2024 dan oleh karena adanya proses pengambilalihan jaminan tersebut, maka pada SLIK OJK pada posisi Oktober 2024 tercatat Tunggakan Pokok menjadi 0 (Nol).
- Terkait proses lelang agunan yang dilakukan oleh Bank MAS dalam rangka penyelesaian kredit, telah melalui prosedur hukum yang berlaku. Proses lelang agunan tersebut dilakukan secara terbuka di muka umum oleh KPKNL. Terkait hal ini pihak KPKNL telah menyampaikan pula kepada Debitur dan/atau Pemilik Jaminan dokumen surat pemberitahuan lelang agunan sebelum proses lelang dilaksanakan.
- Perlu juga kami sampaikan bahwa Bank MAS telah menjalankan haknya sesuai ketentuan dan prosedur hukum dengan tetap memperhatikan asas-asas perlindungan konsumen sesuai ketentuan POJK yang berlaku.