Klarifikasi atas pemberitaan di beritamoneter.com tanggal 27 juli 2016 dengan judul: “dk kpi putuskan azimah subagijo langgar etika” untuk memenuhi hak jawab dan hak koreksi sesuai kode etik jurnalistik (sk dewan pers no. 03/sk-dp/iii/2006)
Dengan ini saya, Azimah Subagijo, Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2013-2016 dan telah purna tugas dari KPI sejak 27 Juli 2016; mendesak beritamoneter.com (https://www.beritamoneter.com/dk-kpi-putuskan-azimah-subagijo-langgar-etika/) untuk memenuhi hak jawab dan hak koreksi serta permohonan maaf atas ketidakakuratan pemberitaan media ini pada tanggal 27 Juli 2016 dengan judul “DK KPI Putuskan Azimah Subagijo Langgar Etika” yang cenderung menyudutkan dan merusak nama baik saya.
Beberapa hal yang muncul dalam pemberitaan di www.beritamoneter.com 27 Juli 2016 yang terlihat jelas-jelas merugikan saya adalah:
- Beritamoneter.com tidak menulis berita ini secara berimbang. Tidak ada upaya dari pihak redaksi untuk memberikan ruang/kesempatan yang sama kepada saya tentang pemberitaan yang jelas-jelas bermuatan negatif tentang saya.
- Beritamoneter.com menulis berita ini tanpa menguji tentang kebenaran informasi atau melakukan check and recheck.
- Beritamoneter.com juga cenderung menulis berita ini dengan mencampurkan antara fakta dan opini atas pemberitaan sebelumnya yang juga tidak benar (lihat klarifikasi saya tanggal 9 Mei 2016).
Selain catatan di atas, saya juga dalam kesempatan ini akan mengungkapkan beberapa fakta yang dalam pemberitaan beritamoneter.com muncul dan cenderung menyesatkan. Beberapa fakta tersebut yaitu:
- Melanggar Etika. Frasa ini terdapat mulai dari judul berita (“DK KPI Putuskan Azimah Subagijo Langgar Etika”), dan juga pada paragraf I dan II: “Ketua Dewan Kehormatan Komisi Penyiaran Indonesia (DKKPI) Supiadin mengakui sudah mengambil keputusan terkait laporan dugaan pelanggaran etika oleh salah seorang anggota KPI, Azimah Subagijo. Keputusan tersebut sudah diserahkan kepada KPI yang seharusnya menginformasikan kepada masyarakat. (paragraf 1)
“Dewan Kehormatan sendiri memandang perlu diambilnya keputusan perihal pelanggaran yang dilakukan oleh Azimah Subagijo meski Dewan Kehormatan menyadari bahwa masa tugas anggota KPI lama telah berakhir.”














