Dua frasa yang terdapat pada kalimat di alinea pertama dan kedua ini jelas menyesatkan. Hal ini karena sampai sekarang KPI tidak atau belum memiliki kode etik untuk mengatur secara moral (etika) perilaku anggotanya.
- DK KPI memutuskan, mengambil keputusan, putusan sudah diserahkan. Frasa terkait DK KPI memutuskan, telah mengambil keputusan, atau putusan telah diserahkan, cenderung menyesatkan. Sebagaimana yang terdapat pada alinea pertama dan kedua. Hal ini karena sesungguhnya putusan Dewan Kehormatan hanyalah berupa rekomendasi kepada Pleno KPI. Berdasarkan Peraturan KPI no 1/2014 Pasal 41 ayat (6) dikatakan: “Putusan Dewan Kehormatan KPI merupakan rekomendasi Dewan Kehormatan yang selanjutnya diserahkan pada ketua KPI untuk dibahas pada Rapat Pleno.” Tidak ada ketentuan lain terkait putusan DK KPI. Sehingga penyampaian secara luas dan terbuka melalui media massa di saat KPI Pusat saja belum memutuskan apa-apa tentang saya, tentu cenderung menyesatkan. Termasuk juga tidak pada tempatnya keluar pernyataan dari Supiadin yang menyatakan bahwa: ”Kami tetap perlu mengambil keputusan sebagai pembelajaran, apa yang telah dilakukan Azimah tidak boleh lagi terulang dimasa datang. Sehingga anggota-anggota KPI yang baru tidak melakukan pelanggaran yang sama.” Mengingat bahkan hingga Presiden menandatangani SK pemberhentian kami selaku anggota KPI periode 2013-2016 secara terhormat pada tanggal 27 Juli 2016, saya tidak menerima putusan apapun dari KPI Pusat.
- Melanggar UU; Kader Partai Politik PKS dan tercatat sebagai pengurus Ormas MKGR yang tak lain adalah underbow Partai Golkar, serta dilaporkan oleh LSM karena dianggap kerap menyalahgunakan jabatan dengan meminta-minta fasilitas dari industri televisi. Frasa yang muncul dalam alinea terakhir ini menurut saya sangat menyesatkan. Karena semua hal yang dituliskan dalam pemberitaan selama ini, baik oleh media online resmi maupun media sosial dan juga tuduhan oleh oknum yang mengatasnamakan dari organisasi LMPS sudah saya bantah berdasarkan klarifikasi tanggal 9 Mei 2016 yang telah saya sampaikan di Rapat Pleno KPI Pusat dan juga saya sampaikan ke beberapa media online, dan juga media sosial saya sendiri beberapa hari setelahnya (lihat klarifikasi Azimah Subagijo tertanggal 9 Mei 2016) termasuk sudah saya bantah saat DK KPI meminta keterangan pada saya tanggal 25 Juli 2016. Adapun petikan klarifikasi tertulis saya antara lain adalah sebagai berikut:
“Untuk tuduhan bahwa saya telah mencederai keanggotaan saya di KPI Pusat, karena melanggar persyaratan non partisan, sebagaimana ditetapkan Pasal 10 ayat (1) huruf j Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dapat saya jelaskan sebagai berikut: Bahwa sejak proses rekrutmen Anggota KPI Pusat, saya telah menandatangani surat pernyataan non partisan sebagai salah satu syarat. Kata ‘partisan’ diartikan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online sebagai pengikut partai, golongan atau paham tertentu. Proses rekrutmen Anggota KPI Pusat menegaskan dengan standar judul beserta isi surat pernyataan, bahwa yang dimaksud non partisan adalah ‘tidak menjadi anggota partai politik’. Kita bisa mengkonfirmasi pengertian demikian, bahkan dalam persyaratan rekrutmen Anggota KPI (Pusat) terbaru, yang memberi judul surat pernyataannya adalah ‘Surat Pernyataan Tidak Menjadi Anggota Partai Politik’, dengan sebagian isi pernyataannya berbunyi:














