ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional

Hak Jawab, Koreksi dan Klarifikasi Azimah Subagijo

gatti Reporter : gatti
10 Agu 2016, 2 : 00 PM
2.9k 221
0
ilustrasi sorotgunungkidul.com

ilustrasi sorotgunungkidul.com

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

BacaJuga :

DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tak Bertentangan UUD 1945

Ray Rangkuti Khawatir Kemunculan Sjafrie Sjamsoeddin di Pilpres Mirip SBY di Tahun 2004

Dua frasa yang terdapat pada kalimat di alinea pertama dan kedua ini jelas menyesatkan. Hal ini karena sampai sekarang KPI tidak atau belum memiliki kode etik untuk mengatur secara moral (etika) perilaku anggotanya.

  1. DK KPI memutuskan, mengambil keputusan, putusan sudah diserahkan. Frasa terkait DK KPI memutuskan, telah mengambil keputusan, atau putusan telah diserahkan, cenderung menyesatkan. Sebagaimana yang terdapat pada alinea pertama dan kedua. Hal ini karena sesungguhnya putusan Dewan Kehormatan hanyalah berupa rekomendasi kepada Pleno KPI. Berdasarkan Peraturan KPI no 1/2014 Pasal 41 ayat (6) dikatakan: “Putusan Dewan Kehormatan KPI merupakan rekomendasi Dewan Kehormatan yang selanjutnya diserahkan pada ketua KPI untuk dibahas pada Rapat Pleno.” Tidak ada ketentuan lain terkait putusan DK KPI. Sehingga penyampaian secara luas dan terbuka melalui media massa di saat KPI Pusat saja belum memutuskan apa-apa tentang saya, tentu cenderung menyesatkan. Termasuk juga tidak pada tempatnya keluar pernyataan dari Supiadin yang menyatakan bahwa: ”Kami tetap perlu mengambil keputusan sebagai pembelajaran, apa yang telah dilakukan Azimah tidak boleh lagi terulang dimasa datang. Sehingga anggota-anggota KPI yang baru tidak melakukan pelanggaran yang sama.” Mengingat bahkan hingga Presiden menandatangani SK pemberhentian kami selaku anggota KPI periode 2013-2016 secara terhormat pada tanggal 27 Juli 2016, saya tidak menerima putusan apapun dari KPI Pusat.
  2. Melanggar UU; Kader Partai Politik PKS dan tercatat sebagai pengurus Ormas MKGR yang tak lain adalah underbow Partai Golkar, serta dilaporkan oleh LSM karena dianggap kerap menyalahgunakan jabatan dengan meminta-minta fasilitas dari industri televisi. Frasa yang muncul dalam alinea terakhir ini menurut saya sangat menyesatkan. Karena semua hal yang dituliskan dalam pemberitaan selama ini, baik oleh media online resmi maupun media sosial dan juga tuduhan oleh oknum yang mengatasnamakan dari organisasi LMPS sudah saya bantah berdasarkan klarifikasi tanggal 9 Mei 2016 yang telah saya sampaikan di Rapat Pleno KPI Pusat dan juga saya sampaikan ke beberapa media online, dan juga media sosial saya sendiri beberapa hari setelahnya (lihat klarifikasi Azimah Subagijo tertanggal 9 Mei 2016) termasuk sudah saya bantah saat DK KPI meminta keterangan pada saya tanggal 25 Juli 2016. Adapun petikan klarifikasi tertulis saya antara lain adalah sebagai berikut:

“Untuk tuduhan bahwa saya telah mencederai keanggotaan saya di KPI Pusat, karena melanggar persyaratan non partisan, sebagaimana ditetapkan Pasal 10 ayat (1) huruf j Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dapat saya jelaskan sebagai berikut: Bahwa sejak proses rekrutmen Anggota KPI Pusat, saya telah menandatangani surat pernyataan non partisan sebagai salah satu syarat. Kata ‘partisan’ diartikan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online sebagai pengikut partai, golongan atau paham tertentu. Proses rekrutmen Anggota KPI Pusat menegaskan dengan standar judul beserta isi surat pernyataan, bahwa yang dimaksud non partisan adalah ‘tidak menjadi anggota partai politik’. Kita bisa mengkonfirmasi pengertian demikian, bahkan dalam persyaratan rekrutmen Anggota KPI (Pusat) terbaru, yang memberi judul surat pernyataannya adalah ‘Surat Pernyataan Tidak Menjadi Anggota Partai Politik’, dengan sebagian isi pernyataannya berbunyi:

Scroll untuk lanjutkan membaca.
Halaman :
Sebelumnya1234Berikutnya
Tags: azimah subagijohak jawabhak koreksi
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Revisi UU Politik Tanda Naiknya Kualitas Demokrasi

Berita Selanjutnya

Presiden Awasi Sendiri Pelaksanaan Tax Amnesty Untuk Rakyat

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp5,3 Miliar, Wajib Pajak Dipenjara
Hukum

Dari Ajakan Berdoa, Pendeta Sepuh Ini Malah Terancam Penjara

5 Mar 2026, 10 : 37 PM
CBA Ungkap Deposito Siluman BPJS Ketenagakerjaan di 13 Bank
Nasional

CBA Soroti Anggaran Sewa Kendaraan Rp4,4 Miliar di KKP, Minta Kejagung Turun Tangan

5 Mar 2026, 3 : 19 PM
DPR Desak Polisi Usut Asal Usul Senpi Laras Panjang Dalam Bentrokan di Kemang
Nasional

DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tak Bertentangan UUD 1945

5 Mar 2026, 6 : 45 AM
Ray Rangkuti Khawatir Kemunculan Sjafrie Sjamsoeddin di Pilpres Mirip SBY di Tahun 2004
Nasional

Ray Rangkuti Khawatir Kemunculan Sjafrie Sjamsoeddin di Pilpres Mirip SBY di Tahun 2004

5 Mar 2026, 6 : 32 AM
Menteri ESDM: Pasokan BBM Nasional Masih Aman Hingga Satu Bulan ke Depan
Energi

Menteri ESDM: Pasokan BBM Nasional Masih Aman Hingga Satu Bulan ke Depan

4 Mar 2026, 8 : 34 PM
Tidak Patuh Aturan Indonesia, Kemkomdigi RI Datangi Kantor Meta
Hot News

Tidak Patuh Aturan Indonesia, Kemkomdigi RI Datangi Kantor Meta

4 Mar 2026, 7 : 58 PM
Berita Selanjutnya
Presiden Awasi Sendiri Pelaksanaan Tax Amnesty Untuk Rakyat

Presiden Awasi Sendiri Pelaksanaan Tax Amnesty Untuk Rakyat

Pelayanan Amnesti Pajak Tak Dibebani Biaya Apapun

Pelayanan Amnesti Pajak Tak Dibebani Biaya Apapun

BPOM Temukan Zat Berbahaya Dalam Jamu ‘Kuat’

BPOM Temukan Zat Berbahaya Dalam Jamu 'Kuat'

Berita Populer

  • Dipicu Saham TLKM, UNVR, ASII, BUMI dan DEWA, IHSG Sesi I Turun 53% ke 8.079,321

    Turun 1,60%, IHSG Sesi I Dekati 8.100 Terimbas BBCA, BMRI, TLKM, UNVR dan ASII

    3247 shares
    Share 1299 Tweet 812
  • Turnamen MASTA CUP 1 Se-Jabodetabek Siap Digelar: 24 Tim Bersaing, Wali Kota Hadir Langsung!

    3247 shares
    Share 1299 Tweet 812
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3559 shares
    Share 1424 Tweet 890
  • Ray Rangkuti: Pilpres 2029 Pertarungan Gibran dan Sjafrie untuk Damping Prabowo

    3238 shares
    Share 1295 Tweet 810
  • ENRG Sepakati Kontrak Afiliasi Sebesar USD13,08 Juta

    3237 shares
    Share 1295 Tweet 809

Opini

Danamon Tawarkan Program #Ramadhan Lebih Berkah

Danamon Tawarkan Program #Ramadhan Lebih Berkah

5 Mar 2026, 9 : 39 PM
Penerapan HGBT Dukung Capaian Pertumbuhan Ekonomi 8%

Antisipasi Dampak Konflik Iran VS Israel–AS, Pemerintah Perkuat Ketahanan Industri Nasional

5 Mar 2026, 8 : 31 PM
Semarak Ramadan, Bank Mandiri Perkuat Industri Kreatif Lewat Livin’ Fest Heritage Raya 2026

Semarak Ramadan, Bank Mandiri Perkuat Industri Kreatif Lewat Livin’ Fest Heritage Raya 2026

5 Mar 2026, 8 : 06 PM
Semester I-2024, PANI Bukukan Marketing Sales Rp3,3 Triliun

Pendapatan dan Laba PIK2 (PANI) Tumbuh di Atas 50% pada 2025

5 Mar 2026, 7 : 59 PM
Fundamental Solid, Realisasi Kredit Bank Mandiri Tumbuh 15,62% pada Januari 2026

Bank Mandiri Perkuat Industri Kreatif Lewat Livin’ Fest Heritage Raya 2026

5 Mar 2026, 7 : 59 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.