JAKARTA- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Ignatius Eko Purwanto kesal lantaran saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak konsisten.
Kekesalan majelis hakim memuncak saat saksi bernama Rahmat ini sering menjawab tidak tahu bahkan lupa saat ditanya hakim.
“Saudara harus berkata jujur. Apalagi di persidangan ini, saudara sudah bersaksi dibawah sumpah. Ingat baik-baik itu,” tegas Ignatius disela-sela persidangan di Jakarta, Senin (9/11).
Hakim Ignatius kembali meningatkan saksi Rahmat agar jangan berbohong dan tidak boleh bersaksi dusta.
“Sebagai manusia, ada keterbatasannya. Jika apa yang saudara ucapkan disini berbohong maka bisa menimbulkan ketidakpastian, orang yang benar bisa menjadi salah dan orang yang salah bisa menjadi benar,” tegasnya.
Untuk itu, Ketua Majelis hakim ini kembali meningatkan Rahmat agar haruslah berkata jujur. “Apalagi posisi saudara disini sebagai saksi. Saudara punya kewajiban untuk tidak memberi kesaksian dusta. Saudara mempunyai kewajiban untuk membuka selebar-lebarnya agar kasus ini menjadi jelas,” pintanya.
Seperti diketahui, memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangan dapat diancam dengan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) khususnya ayat (1) dan (2) tentang memberi keterangan di atas sumpah atau yang biasa disebut delik Sumpah Palsu/Keterangan Palsu:















