Ayat 1:
“Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Ayat 2:
“Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
“Saudara harus menjawab jujur. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” pinta Hakim Ignatius.
Sementara itu, kuasa hukum Pinangki Sirma Malasari, Aldres Napitulu berharap Majelis Hakim mempertimbangkan dengan bijaksana keterangan saksi Rahmat ini.
Pasalnya, keterangan Rahmat ini sering berubah-ubah.
“Kesaksian Rahmat ini bertentangan dengan Djoko Tjandra, bertentangan juga dengan tanggapan terdakwa dan juga bertentangan dengan saksi-saksi lainnya yang ada di berkas perkara,” jelasnya.
Tetapi intinya, keterangan Rahmat ini tidak terkait dengan substansi perkara. Karena Rahmat ini mengaku tidak mengetahui soal kesepakatan biaya, langkah-langkah yang ditempuh.















