JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyatakan pentingnya pendidikan dasar gratis bagi seluruh anak Indonesia, termasuk di sekolah swasta.
Hal ini disampaikannya dalam pidatonya di Seminar Nasional dengan tema ‘Mewujudkan Amanat Konstitusi, Pendidikan Dasar Gratis Untuk Meningkatkan SDM Unggul Berdaya Saing’ di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Dalam seminar yang merupakan rangkaian peringatan Bulan Bung Karno, Arief mengaitkan putusan MK tersebut dengan semangat Bung Karno dan nilai-nilai Pancasila.
“Bung Karno pernah mengatakan, bangsa yang tidak membangun pendidikan adalah bangsa yang menggali kuburnya sendiri. Jika anak-anak kita tidak sekolah, jangan harap kita akan menjadi bangsa yang besar,” ujar Arief Hidayat, mengutip pidato pendiri bangsa tersebut.
MK baru-baru ini mengambil Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang hanya mewajibkan pendidikan gratis di sekolah negeri, tetapi swasta tidak, bersifat diskriminatif.
“Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya hanya karena anak bersekolah di swasta. Pendidikan dasar harus bisa diakses semua lapisan masyarakat tanpa terkendala biaya,” tegas Arief.















