“Sidang kita tunda hingga tanggal 8 (Oktober). Memberikan kesempatan tergugat I dan Tergugat II untuk melengkapi bukti-buktinya,” tegas Fajar.
Diketahui, pihak penggugat PT CMNP telah menyerahkan seluruh bukti yang mereka miliki dalam perkara senilai Rp 119 triliun ini ke PN Jakpus pada Rabu (24/9/2025) pekan lalu.
Penyerahan bukti dokumen diwakili tim kuasa hukum CMNP dari Law Firm Lucas, S.H. & Partners.
Pihak CMNP mengaku menyerahkan 85 bukti surat ke hadapan majelis hakim. Bukti-bukti itu antara lain, 28 lembar NCD asli senilai 28 juta dolar dari Hary Tanoe, dan bukti asli tanda terima penyerahan Medium Term Notes (MTN) dan Obligasi II CMNP senilai Rp 342,5 miliar kepada Hary Tanoe melalui PT Bhakti Investama yang sekarang berubah menjadi MNC Group.
Bahkan, pihak CMNP juga menyerahkan bukti berupa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan NCD yang diserahkan Hary Tanoe tidak sah karena melanggar ketentuan Bank Indonesia.
Selain itu, CMNP juga menyerahkan bukti dokumen ACRA yang menunjukkan Drosophila Enterprise, Pte Ltd. milik Hary Tanoe adalah perusahaan yang didirikan pada 1998 dan telah dilikuidasi pada 2004.
Menurut kuasa hukum CMNP, R Primaditya Wirasandi, kliennya mengalami kerugian materiil dan immateriil mencapai Rp 119 triliun akibat NCD dari Hary Tanoe yang tidak bisa dicairkan.














