Ia menegaskan tuntutan ganti rugi akan terus bertambah hingga dibayar lunas, termasuk dendanya.
PT CMNP telah mengajukan sita jaminan terhadap aset Hary Tanoe untuk membayar ganti rugi dalam perkara ini.
Di pihak lain, Direktur Legal MNC Asia Holding Chris Taufik mengeklaim gugatan CMNP kepada Hary Tanoe salah sasaran.
Ia berdalih, dalam transaksi yang terjadi pada 1999 ini, Hary Tanoe dan MNC hanya sebagai perantara.














