SURABAYA-Upaya bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry Jocosity Gunawan untuk bisa lepas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya melalui eksepsinya dalam kasus tipu gelap yang dilakukan pada tiga pengusaha asal Surabaya yang juga sebagai kongsi pembangunan Pasar Turi Baru akhirnya kandas.
Majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana, SH, MH menolak dalil-dalil eksepsi yang diajukan terdakwa melalui tim penasehat hukumnya. Penolakan itu dituangkan dalam amar putusan sela yang dibacakan Hakim Anne Rusiana pada persidangan diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/9).
Dalam amar putusan selanya, Hakim Anne Rusiana menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah cermat, jelas dan tepat karena telah menyebutkan secara rinci unsur -unsur tindak pidana yang didakwakan, sebagaimana diatur dalam pasal 143 KUHAP.
Tak hanya itu, Hakim juga menolak dalil ekspesi tim pembela terdakwa Henry yang menyebut surat dakwaan jaksa error in procedure. Alasan penolakan itu dikarenakan tidak masuk dalam ruang lingkup eksepsi.
“Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan materi pokok perkara,”kata Hakim Anne Rusiana usai membacakan putusan selanya.
Tak hanya itu, Hakim Anne meminta agar persidangan pemeriksaan pokok perkara digelar seminggu dua kali.
“Sidangnya Senin dan Kamis, Jaksa silahkan hadirkan para saksi-saksi ke persidangan,”ucap Hakim Anne Rusiana yang diamini Jaksa Darwis dan Harawedi dengan mengucapkan kata siap.
Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh tiga pengusaha asal surabaya, yakni Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei, Teguh Kinarto dan Widji Nurhadi.
Tiga pengusaha itu disebut sebagai korban terdakwa Henry dalam pembangunan Pasar Turi pasca terbakar. Dimana saat itu terdakwa Henry meminta sokongan dana pada korban melalui PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) milik ketiganya.
Komentari tentang post ini