JAKARTA-Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menghentikan penggunaan hak angket DPR.
Namun dengan syarat menetapkan pimpinan DPR yaitu Setya Novanto, Fadli Zon, Fahri Hamzah dkk berikut Ketua dan Anggota Pansus Hak Angket supaya dikenakan tindakan Kepolisian berupa ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan pasal 21 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Langkah ini dilakukan lantaran mereka menghalangi kinerja penyidik lembaga antirasuah.
“Hanya dengan pemberlakuan pasal 21 ini maka Fadli Zon dkk bisa dihentikan langkah inkonstitusionalnya terhadap kelancaran tugas penegakan hukumnya oleh KPK,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Minggu (11/6).
Dia menilai itu kontrol terhadap kinerja KPK melalui penggunaan Hak Angket jelas merupakan penggunaan kekuasaan yang berlebihan, karena mekanisme kontrol dan output hasil penyidikan dan penuntutan perkara korupsi diserahkan kepada Tersangka/Terdakwa atau Masyarakat.
Komentari tentang post ini