JAKARTA, BERITAMONETER.COM – Pusat Studi Hukum Agraria (PSHA) Fakultas Hukum Universitas Trisakti (FH Usakti) menggelar seminar bertema “Problematika Hak Pengelolaan: Mengurai Regulasi dan Realitas” pada Kamis (12/2/2026) di Auditorium Prof. Suherman, Lantai 2 Gedung H, FH Usakti.
Seminar ini menghadirkan Ketua PSHA FH Usakti, Dr. Irene Eka Sihombing, S.H., C.N., M.H., sebagai keynote speaker. Hadir pula sebagai pembicara Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2013–2015 selaku Kuasa Hukum PT Indobuilco, perusahaan pengelola Hotel Sultan; Dr. M. Noor Marzuki, S.H., M.Si., mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; serta Dr. Kahar Lahae, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penelitian Agraria LPPM Universitas Hasanuddin, Makassar.
Dalam sesi diskusi, Dr. Hamdan Zoelva turut menyinggung praktik pelaksanaan putusan serta-merta dalam perkara agraria. Ia menekankan bahwa putusan serta-merta bukanlah putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap, sehingga pelaksanaannya harus dilakukan secara hati-hati.
“Putusan serta-merta pada dasarnya bersifat sementara karena perkara masih berjalan di tingkat banding dan kasasi. Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2001 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2002 secara prinsip melarang pelaksanaannya kecuali ada uang jaminan,” kata Hamdan.















