Ia menilai larangan tersebut bertujuan menghindari kerugian dan ketidakpastian hukum apabila putusan di tingkat lebih tinggi berbeda. Hamdan juga mengingatkan pentingnya menjaga kepastian hukum bagi para pihak, termasuk karyawan, pengelola, dan vendor yang terikat kontrak dalam suatu hubungan hukum agraria.
Hamdan juga menanggapi isu pergantian pengelola Hotel Sultan yang dikaitkan dengan kepentingan negara. Ia menilai perlu kejelasan paradigma, apakah negara hadir sebagai penyelenggara pelayanan publik atau sebagai pelaku bisnis.
“Kalau pelayanan publik, jangan masuk ke bisnis. Tapi kalau bicara bisnis, mari hitung secara bisnis dan fair. Jangan mendepak pihak yang sudah ada tanpa dasar yang benar,” kata Hamdan, seraya menekankan bahwa kepentingan karyawan, pengelola, dan vendor yang terikat kontrak dengan PT Indobuilco juga harus dipertimbangkan.
Sementara itu, Irene Eka Sihombing mengawali keynote speechnya dengan pertanyaan mendasar yang dinilai terus menjadi perdebatan: apakah Hak Pengelolaan (HPL) merupakan hak atas tanah atau sekadar kewenangan publik negara. Ia menilai secara normatif HPL mengalami pergeseran karakter, dari semula bersifat publik sebagai fungsi pengelolaan, kemudian bergeser menyerupai hak keperdataan.















