Sementara itu, Dr. M. Noor Marzuki menegaskan bahwa secara hukum HPL tidak dapat diterbitkan di atas HGB yang masih berlaku. Menurutnya, HGB harus terlebih dahulu dilepaskan sehingga tanah kembali menjadi tanah negara sebelum HPL dapat diterbitkan.
“HPL boleh terbit di atas HGB dengan syarat mutlak HGB tersebut dilepaskan terlebih dahulu. Jika tidak, maka HPL tidak bisa diterbitkan di atas HGB,” ujarnya.
Seminar ini menjadi ruang akademik untuk mendorong rekonstruksi konseptual HPL agar ditegaskan kembali sebagai instrumen hukum publik, bukan hak kebendaan terselubung. Para pembicara sepakat bahwa relasi antara HPL dan HGB harus ditempatkan dalam kerangka kepastian hukum tanah, demi menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keadilan agraria.
Melalui diskursus ini, PSHA FH Usakti berharap pengaturan HPL ke depan dapat lebih tegas, konsisten dengan nilai dasar hukum nasional, serta mampu menjawab dinamika pembangunan tanpa mengorbankan kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap negara.*















