JAKARTA, BERITAMONETER.COM – Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyoroti dugaan perlakuan tidak adil dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang melibatkan PT Indobuildco, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg), dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK). Ia menilai terdapat perbedaan perlakuan hukum yang mencederai prinsip persamaan di muka hukum.
Hamdan menjelaskan, sebelum terbit Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, telah ada Putusan Provisi Nomor 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tertanggal 24 Januari 2024. Dalam putusan provisi tersebut, majelis hakim memerintahkan Kemensetneg dan PPK GBK menghentikan seluruh aktivitas di Kawasan Hotel Sultan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, putusan yang bersifat eksekutorial itu tidak dijalankan selama berbulan-bulan.
Bahkan, pada 29 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak melaksanakan putusan provisi tersebut dengan alasan belum adanya izin Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Padahal, menurut Hamdan, putusan provisi wajib dilaksanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Buku II Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000.
Sebaliknya, ketika Kemensetneg dan PPK GBK mengajukan permohonan eksekusi atas putusan serta-merta Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 28 November 2025, izin eksekusi justru diberikan dengan cepat. Hal ini ditandai dengan terbitnya penetapan eksekusi dan aanmaning pertama pada 26 Januari 2026, serta aanmaning kedua yang dijadwalkan pada 9 Februari 2026.














