“Putusan provisi yang menguntungkan klien kami tidak dijalankan, sementara permohonan eksekusi dari pihak lawan diproses sangat cepat. Ini menunjukkan perlakuan yang berbeda,” ujar Hamdan Zoelva.
Menurutnya, rencana eksekusi tersebut didasarkan pada putusan serta-merta dan aanmaning yang cacat hukum. Ia menyebut, putusan serta-merta itu tidak didasarkan pada putusan perdata terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora bukan milik PT Indobuildco atau telah dibatalkan. Selain itu, penetapan eksekusi juga dilakukan tanpa penitipan uang jaminan senilai objek eksekusi sebagaimana diwajibkan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2001.
Hamdan menambahkan, saat ini PT Indobuildco telah menempuh upaya hukum banding dan perlawanan (partij verzet). Ke depan, juga dimungkinkan adanya gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet), sehingga perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Ia juga mengingatkan adanya putusan berbeda di ranah peradilan tata usaha negara. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui Putusan Nomor 221/G/2025/PTUN.Jkt tertanggal 3 Desember 2025 menyatakan perintah Kemensetneg kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan Kawasan Hotel Sultan dan membayar royalti adalah batal dan tidak sah.














