Dalam penegasannya, Hamdan menyampaikan tiga poin penting yang perlu menjadi perhatian publik. Pertama, segala tindakan yang berkaitan dengan eksekusi putusan merupakan kewenangan pengadilan semata, bukan pihak lain.
Kedua, karyawan dan serikat pekerja memiliki hak hukum untuk mengajukan perlawanan pihak ketiga atas rencana eksekusi. Ketiga, objek yang masih disengketakan di pengadilan tidak dapat dialihkan kepada siapa pun hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
“PT Indobuildco tidak sedang melawan negara, melainkan melawan praktik ketidakadilan. Objek yang masih sengketa secara hukum tidak boleh dialihkan, dan semua pihak harus menghormati proses peradilan,” tegas Hamdan.
PT Indobuildco melalui kuasa hukumnya meminta seluruh pihak menahan diri dan menghormati proses hukum yang masih berjalan hingga seluruh perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.*














