JAKARTA – Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Keyakinan itu disampaikan Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Hamdan Zoelva di Jakarta, Rabu (10/4/2024).
“Hakulyakin Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan kami,” kata Hamdan Zoelva.
Mengutip tempo.co, mantan Ketua MK itu mengatakan bukti penyimpangan dalam proses pemilu yang disampaikan tim hukum dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sudah lengkap.
“Dari sisi bukti-bukti sudah lebih dari cukup untuk bisa dikabulkan,”ungkapnya.
Kubu Anies-Muhaimin sebelumnya mengajukan gugatan ke MK atas pemilu yang diduga banyak diwarnai kecurangan.
Hasil putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden dinilai memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, maju sebagai cawapres.
Dalam petitumnya, kubu Anies-Muhaimin yang diusung Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta majelis hakim MK mengabulkan pemilu ulang tanpa mengikutsertakan Gibran Rakabuming Raka.
Komentari tentang post ini