Selain itu, Hamdan mengklaim bukti-bukti penyimpangan lain sudah dipaparkan oleh tim hukum dengan komprehensif.
Di antaranya dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum yang menerima pencalonan Gibran hingga mobilisasi aparat untuk pemenangan Prabowo-Gibran.
Komentari tentang post ini