Hingga Oktober 2025, total aset perbankan syariah mencapai Rp1.028 triliun, namun mayoritas masih berada di kategori KBMI 1 dan 2.
Baru Bank Syariah Indonesia (BSI) yang berhasil menembus kelompok KBMI 4.
“Modal yang terbatas cenderung menyebabkan biaya operasional per unit produk cenderung lebih tinggi. Selain itu, jumlah modal akan sangat menentukan bank mampu berinvestasi dalam teknologi, sistem informasi dan SDM yang membuat produk perbankan jauh lebih efisien dan inovatif,” paparnya.
Handi juga menyoroti bahwa bank konvensional memiliki akses lebih besar terhadap dana murah seperti rekening giro pemerintah, sementara bank syariah lebih banyak menghimpun dana pihak ketiga dalam bentuk tabungan dan deposito yang sifatnya lebih mahal.
Meskipun angsuran pada akad jual beli (murabahah) terkesan tinggi di awal karena bersifat fixed rate, Handi mengingatkan bahwa perbankan syariah memberikan kepastian cicilan hingga akhir periode kontrak.
Selain itu, denda keterlambatan tidak menjadi pendapatan perusahaan, melainkan dialokasikan untuk kepentingan sosial.
Kehalalan produk dan layanan juga terjamin dengan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Handi menyatakan bahwa secara syariah kecil kemungkinan adanya manipulasi atau akad yang bertentangan dengan prinsip Islam.












