Kedua, percepatan pengadaan tanah untuk mendukung program strategis pembangunan antara lain pembangkit listrik 35.000 MW, jalan tol sepanjang 7.338 kilometer, 24 bandar udara, jalur kereta api sepanjang 3.258 kilometer, 24 pelabuhan laut, 5 juta unit rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), 12 Kawasan Ekonomi Khusus, 15 Kawasan Industri, 78 unit stasiun Bahan Bakar Gas (BBG), dan 2 kilang minyak;
Dan Ketiga pelaksanaan Reforma Agraria dengan total 9 juta hektar yang terdiri dari 0,6 juta hektar tanah transmigrasi yang belum bersertifikat, 3,9 juta hektar tanah legalisasi aset masyarakat, 0,4 juta hektar tanah terlantar, dan 4,1 juta hektar tanah pelepasan kawasan hutan.
Sofyan memastikan bahwa program strategis tersebut mendesak untuk diselesaikan mengingat baru sekitar 45 persen bidang tanah di Indonesia yang sudah terdaftar dan bersertifikat. Selain itu berdasarkan konsep Gini Rasio, penguasaan tanah di Indonesia mendekati angka 0,59 yang artinya hanya sekitar 1 persen penduduk yang menguasai 59 persen sumber daya agraria, tanah dan ruang. “Hal ini perlu perhatian serius karena terdapat ketimpangan dalam penguasaan dan kepemilikan tanah,” ujarnya.
Ketiadaan sertifikat bukan hanya membuat masyarakat tidak mendapatkan akses ke perbankan formal namun juga menimbulkan ketidakpastian hukum dan memicu sengketa serta konflik.














