JAKARTA–Fraksi Partai Hanura mendukung mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan UU MK yang ditetapkan dari Perppu. Putusan MK itu tertuang dalam pengabulan seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
“Sejak awal kami sudah tegas menolak ketika Presiden SBY mengeluarkan Perppu. Fraksi Hanura juga bersikap tegas tidak setuju dalam voting penetapan Perppu sebagai UU pada Sidang Paripurna 19 Desember 2013 lalu, walau akhirnya kalah suara,” kata Ketua Fraksi Hanura, Sarifuddin Sudding mengatakan hal itu melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (13/2).
Seperti diketahui, Perppu No 1 Tahun 2013 tentang MK disepakati DPR RI menjadi undang-undang melalui pemungutan suara atau voting dalam Sidang Paripurna. Dari total 369 anggota DPR RI yang hadir didapatkan sebanyak 221 suara menyetujui peraturan itu menjadi undang-undang sementara sisanya menolak.
Komentari tentang post ini