JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bawaslu tidak boleh bersikap pasif dalam merespons isu pemberian uang Rp 500 Miliar masing-masing kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai dana kampanye. Tudingan soal mahar itu diawali tudingan Wasekjen Partai Demokrat (PD) Andi Arief, yang sempat jengkel kepada Prabowo Subianto karena memilih Sandiaga sebagai cawapresnya.
“Pengakuan Sandiaga Uno bahwa mahar politik yang diungkap oleh Andi Arief untuk pencapresan Prabowo Subianto- Sandiaga Uno telah berimplikasi merusak integritas moral dan kejujuran banyak pihak,” kata Direktur Kampanye Timses Jokowi-Ma’ruf, Benny Rhamdani, di Jakarta, Selasa (14/8/2018).
Sebelumnya Andi Arief mengaku informasi soal duit untuk PAN dan PKS itu disampaikan tim kecil Gerindra, yang terdiri dari Fadli Zon, Fuad Bawazier, hingga Sufmi Dasco Ahmad. “Tidak saja bagi Prabowo dan Sandiaga Uno, akan tetapi juga bagi PAN, PKS, bahkan KPU, Bawaslu dan KPK jika ketiga instansi ini bersikap pasif,” kata Benny.
Menurut Benny menganggap Sandiaga telah mengaku soal uang Rp 500 miliar tersebut. Padahal sebelumnya Wagub DKI itu sudah berulang kali menyatakan tak ada mahar. Kemudian diralat sebagai uang untuk kampanye partai. “Pengakuan Sandiaga Uno bahwa dana Rp 500 miliar yang dibayarkan kepada PAN dan PKS telah mengubah posisi informasi mahar politik dimaksud dari semula sebagai isu, maka sekarang sudah menjadi fakta yang mengandung kebenaran,” tegas Ketua DPP Hanura itu.














