Dengan demikian kata Benny, hal itu sudah menjadi fakta berdasarkan pengakuan, maka yang perlu diselidiki adalah apakah dana Rp 500 miliar kepada PAN dan Rp 500 miliar lagi kepada PKS, adalah dana untuk kampanye Pilpres atau dana untuk membeli syarat dukungan 20% kursi Parpol sebagai syarat pencapresan.
Wakil Ketua Komite l DPD RI ini bicara jauh soal rekening khusus dana kampanye. “Partai Koalisi pun belum memiliki rekening khusus untuk menampung dana kampanye yang secara limitatif telah dibatasi jumlahnya baik dari sumbangan perorangan maupun badan hukum. Inilah yang harus dibuktikan terlebih dahulu oleh Sandiaga jika KPK dan Bawaslu melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Benny juga masuk ke soal isu sumber dana Sandiaga. Meski, sekali lagi, Sandiaga tak mengakui soal duit Rp 500 M itu, dia meminta KPK melakukan penyelidikan terhadap sumber dana Sandiaga. “KPK juga harus menyelidiki sumber dana Rp 1 triliun itu diperoleh Sandiaga Uno dari siapa sumbernya, karena jika penerimaan dana Rp 1 triliun itu diperoleh selama Sandi menjabat Wagub DKI maka penerimaan uang itu masuk dalam kategori gratifikasi yang tidak dilaporkan ke KPK,” jelas Benny.
“Dengan demikian dana yang diberikan masing-masing Rp 500 miliar kepada PAN dan PKS sulit diterima akal sehat publik sebagai dana kampanye, terlebih-lebih karena Partai Politik pengusung belum menetapkan tim kampanye dan Rekening Tim Kampanye sebagai tempat pencatatan khusus dana kampanye yang besarnya dibatasi UU,” pungkasnya.














