JAKARTA-Hingga berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar 9 Desember mendatang ditutup Selasa (11/8) pukul 16.00 waktu setempat, masih ada 4 (empat) daerah yang hanya memiliki 1 (satu) pasangan calon.
Keempat daerah itu adalah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT); Kota Mataram, NTB; Kabupaten Blitar, Jatim; dan Kabupaten Tasikmalaya, Jabar.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengemukakan, semula ada 7 (tujuh) daerah yang hanya memiliki 1 (satu) pasangan calon, yaitu keempat daerah tersebut ditambah Kota Samarinda (Kaltim), Kabupaten Pacitan (Jatim), dan Kota Surabaya (Jatim).
Untuk Kota Samarinda, menurut Husni, saat ini masih berlangsung proses pendaftaran. Adapun Kabupaten Pacitan, KPU Daerah setempat telah menerima pendaftaran pada Senin (10/8) kemarin.
Sementara Kota Surabaya, satu pasangan penantang pasangan petahana Risma dan Wisnu, yaitu Rasiyo dan Dhimam Abror telah mendaftar pada Selasa (11/8) sore.
Terhadap empat daerah yang hanya memiliki 1 pasangan calon, sesuai Undang-Undang, KPU memutuskan ditunda Pilkadanya ke tahun 2017.
Adapun mengenai kemungkinan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, pihaknya belum membahasnya.














