JAKARTA-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. menjelaskan terkait kebijakan penghapusan kredit macet UMKM, alis non performing loan (NPL) yang terdampak Covid-19.
Meski kebijakan itu cukup relevan, namun industri perbankan tetap harus mengedepankan asas transparansi.
“Sebagai bentuk tanggungjawab kepada publik sudah seharusnya BRI mengedepankan asas keterbukaan,” kata Anggota Komisi XI DPR RI, Achmad Hafisz Thohir di Jakarta, (30/10/2023).
Selain itu, lanjut Wakil Ketua BKSAP DPR, setiap kebijakan yang dibuat mestinya terlebih dahulu dikonsultasikan dengan DPR, sehingga kebijakan tersebut tidak terkesan sepihak.
“Itu harus persetujuan DPR kalau masalah penghapusan hutang. Harus jelaskan kepada DPR RI dulu apa alasannya,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam acara “Ngopi BUMN”, Kamis (26/10/2023) Dirut BRI Sunarso mengatakan, pihaknya telah menghapus kredit macet UMKM terdampak pandemi covid-19 sebesar Rp24 triliun.
Sunarso menambahkan, guna keperluan tersebut, pihaknya memutuskan margin atau keuntungan BRI yang besar tidak semuanya diambil menjadi laba.
“Cadangan kita memang sekarang menjadi 228 persen, itu masih lebih dari cukup. Kenapa turun dari 260? Ya untuk biaya penghapusan kredit macet terhadap UMKM Rp24 triliun. Tanpa minta satu sen pun ke Pak Arya Sinulingga (Kementerian BUMN),” kata Sunarso.***













