JAKARTA-Kebijakan Kementerian Keuangan menghapus pungutan ekspor yang berlaku hingga 31 Agustus 2022 dinilai belum bisa memberikan dampak signifikan pada petani sawit.
Hal ini karena pungutan yang dihapus oleh pemerintah adalah “pungutan ekspor” oleh BPDPKS sebesar US $200/ton.
“Jadi, saya memperkirakan belum ada efek langsung terhadap kesejahteraan petani sawit,” kata Anggota Komisi VII DPR Mukhtarudin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Artinya, kata Mukhtarudin, pajak ekspor (bea keluar) sebesar US$ 288/ton , flush out sebesar US$ 200 masih tetap berlaku hingga sekarang.
Dengan kata lain, penghapusan pungutan ekspor ini hanya sekedar mengurangi sedikit beban biaya ekspor CPO dan turunannya.
Menurutnya, pungutan ekspor yang dihapus sekitar US$ 200/ton CPO setara dengan Rp. 3 juta/ton CPO atau Rp. 3000/kg CPO.
“Itu setara dengan Rp 600/kg TBS, jika rendemen lazim 20%. Logikanya harga TBS naik Rp 600/kg, misal dari Rp 1.000/kg naik jadi Rp 1.600/kg TBS. Sekalipun masih di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) Rp 1.800/kg TBS,” ujarnya.
Komentari tentang post ini