“Itulah rantai pasok global,” imbuhnya.
Disisi lain, Mukhtarudin menyoroti soal rentang waktu penghapusan pungutan tersebut yang hanya berlaku sekitar satu bulan.
Jadi satu bulan itu terlalu pendek, tidak akan signifikan menyelesaikan persoalan overload Stock CPO dan menaikan harga TBS, idealnya sekitar 3 bulan, mengingat ekosistem sawit terdampak cukup parah, serta dampaknya juga benar-benar dirasakan petani sawit.
“Saran saya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) direvisi,” jelasnya.
Namun begitu, lanjut Mukhtarudin, pihaknya tetap mengapresiasi kebijakan Kemenkeu tersebut, dengan harapan diikuti dengan kebijakan lain secara simultan dan tuntas, agar dampaknya signifikan terhadap kesejahteraan petani sawit,” pungkasnya.***
Komentari tentang post ini