Di Indonesia khususnya, seluruh rangkaian pelaksanaan dan regulasi atau tata kelola pelaksanaan ibadah haji merujuk pada Undang-undang No 8 Tahun 2019.
Meskipun undang-undang ini akan direvisi, namun rancangan undang-undang dimaksud masih jauh panggang dari api.
Masyarakat menaruh harapan besar dan ekspektasi tinggi kepada para anggota dewan khususnya Komisi 8 DPR RI agar revisi dari undang-undang ini dirasakan manfaatnya segera mungkin, paling tidak pada pelaksanaan Ibadah Haji di Tahun 2026 nanti.
Benar memang aktifasi Badan Penyelenggara Haji yang dinahkodai oleh Gus Irfan Yusuf Hasyim, salah satu dari pengasuh pondok pesantren Tebuireng Jombang, baru akan dimulai pada tahun 2026 sesuai dengan regulasi yang baru, namun sedari awal keberadaan BPH adalah angin segar bagi ekosistem perhajian di Indonesia.
Paling tidak, bagi masyarakat Indonesia, keberadaan BPH adalah solusi dari kontroversi haji 2024, yang bagi masyarakat awam cukup sangat membingungkan.
Betapa tidak, laporan dari kementerian agama, haji tahun 2024 adalah haji yang tingkat partisipasi dan daya serapnya paling tinggi sepanjang sejarah perhajian di Indonesia, baik pula dari sisi kualitas pelayanan, namun bagi pansus di DPR, ini pelaksanaan haji paling menjengkelkan.















