Termasuk sektor pertambangan, khususnya tambang batubara dan turunannya seperti pembangkit listrik berbasis batubara, dan sektor perkebunan yang menggunakan hutan primer atau sekunder.
Sebagai contoh SWF terbesar dunia, yaitu Government Pensiun Fund Global yang disebut juga Oil Fund asal Norwegia, menarik dana investasi mereka di perusahaan tambang terkemuka dunia seperti Rio Tinto, Freeport McMoran, Zijing Mining Group pada periode 2005-2013.
Dan juga di berbagai perusahaan pembangkit listrik berbasis batubara di seluruh dunia, termasuk di negara maju antara lain Amerika serikat, Kanada, Australia, Jepang.
Penarikan investasi di Rio Tinto dan Freeport McMoran keduanya terkait proyek pertambangan di Indonesia yang dianggap merusak lingkungan.
Kemungkinan terakhir, LPI bisa diminta menawarkan saham-saham BUMN seperti di sektor infrastruktur, bandara, pelabuhan, dan lainnya yang sedang kesulitan keuangan.
Artinya, divestasi. Pertanyaannya, bagaimana menilai valuasi sahamnya? Apakah ada kompetitor lain sebagai penawar pesaing? Kalau hanya satu penawar, apakah tidak melanggar peraturan divestasi BUMN yang bisa merugikan keuangan negara? Pertanyaan ini semua harus dapat dijawab oleh LPI.
Karena sangat berbahaya kalau sampai terjadi kesalahan, mengingat penanggung jawab langsung LPI adalah presiden dengan dua menteri sebagai bagian dari lima dewan pengawas.













