Lantaran tidak ada dana dari APBN maka dibentuk Konsorsium Swasta untuk membantu pendanaan acara tersebut yakni KMP Sea Games XIX, 1997.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 1996 Tentang Penyelenggaraan Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta.
“Karena itu, saya minta persoalan dana talangan Sea Games 1997 ini dilihat secara bijaksana dan komprehensif, bukan sekedar dari satu sisi saja. Ini satu-satunya Sea Games yang memakai Dana Inpres,” ujarnya
Dia menejelaskan penyelenggaraan Sea Games ini adalah kepentingan nasional.
Konsorsium swasta yang menyanggupi mencarikan dana penyelenggaraan sebesar Rp 70 Miliar sebagaimana keterangan KONI dan Kemenpora saat itu.
Adanya kekurangan dana Rp 35 Miliar adalah hal yang mendadak yang diminta KONI untuk pembinaan atlet saat itu.
Bahkan laporan KPM Sea Games XIX, perhelatan ini menghabiskan dana sebesar Rp 156 Milar yang kelebihannya di tanggung KMP Sea Games XIX.
Pinjaman untuk keperluan SEA Games XIX ini diberikan untuk keperluan pesta olahraga ini.
Namun hingga kini, masalah pinjaman dana kepada pemerintah melalui sekretariat Negara yang di gunaan untuk pembiayaan penyelenggaraan Sea Games XIX 1997 belum dapat di selesaikan sebagaimana yang di rencanakan.














