“Pak Bambang juga telah melakukan upaya hukum atas haknya terhadap KMP Sea Games XIX 1997 di Jakarta dengan putusan perkara perdata no.159/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 April 2021, dalam hal ini kepada PT.Tata Insani Mukti yang diwakili oleh Ketua Harian KMP Sea Games XIX 1997 di Jakarta,” terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum yang lain, Shri Hardjuno Wiwoho, mempertanyakan motif politik dibalik mencuatnya kasus dana talangan ini.
Sebab pesta olahraga ini digelar pada 1997 lalu.
Bahkan, laporan pertanggungjawaban kegiatan ini sudah disampaikan.
“Namun anehnya, kenapa baru tahun 2017 dipersoalkan? Ini kan pesta olahraga tahun 1997,” tanya Hardjuno.
Hardjuno berharap penagihan kepada KMP Sea Games XIX tahun 1997 diselesaikan secara bijaksana dan elegant mengingat pesta olahraga tersebut merupakan kepentingan Negara RI .
“Di cermati dari sisi Filosofis, sosiologis dan politisnya bukan hanya secara yuridis murni. Untuk itu, proses pencarian hukum harus di lihat juga secara progresif dengan berani membuat terobosan dalam menjalankan hukum di Indonesia dan tidak hanya dibelenggu oleh pikiran positivistis dan legal analytical,” pungkasnya.














