Lebih lanjut dia menyebutkan, larangan mudik menjelang Lebaran 2021 yang dilakukan pemerintah juga dikuatkan langkah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui penerbitan Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan 1442 H.
Namun, menurut Hardjuno, kemungkinan besar larangan tersebut diabaikan oleh masyarakat, lantaran sejauh ini sebagai besar orang berpandangan bahwa laju penularan Covid-19 sudah jauh mereda ketimbang periode menjelang Lebaran di 2020.
“Pada tahun lalu saja, banyak orang yang tetap melakukan mudik, meski pemerintah secara tegas melarang pelaksanaan mudik di masa pandemi,” imbuhnya.
Dia mengatakan, kendati pemerintah akan memberlakukan penyekatan di 333 titik dan sanksi putar balik yang efektif pada 6-17 Mei 2021, tetapi diyakini bahwa antusias masyarakat untuk tetap melakukan mudik tidak akan sepenuhnya terbendung.
“Masih banyak ‘jalan tikus’ atau rute alternatif yang bisa dilalui pemudik untuk pulang kampung,” ujar Hardjuno.