Dari kacamata hukum dan pembangunan terangnya, pembagian peran ini bukan hanya soal identitas, tetapi juga terkait struktur regulasi dan perencanaan pembangunan yang kuat.
Karena itu, terang Hardjuno, kejelasan dalam peran dan kewenangan masing-masing kota harus ditegaskan dalam undang-undang atau peraturan lainnya.
“Jakarta, yang akan tetap menjadi pusat ekonomi, memerlukan revisi peraturan untuk memberi ruang pada perkembangan ekonomi, perdagangan, dan inovasi, sementara IKN perlu dibangun sebagai pusat administrasi dengan efisiensi birokrasi yang lebih tinggi,” tambahnya.
Hardjuno menegaskan, ada banyak contoh kota kembar di banyak kota dunia yang bisa dijadikan pelajaran.
Di AS ada Washinton DC dan New York, Malaysia, Brasil, dan Autralia pun memiliki hal serupa.
Namun, tidak semua konsep twin Cities terbukti berhasil maka Jakarta dan IKN musti mengambil pelajaran dari keberhasilan dan kegagalan pembangunan Twin Cities di negara-negara lain.
“Benchmarking penting dilakukan. Yang dibutuhkan dalam kasus ini, fungsi ekonomi dan pemerintahan dipisahkan secara jelas namun tetap terhubung melalui infrastruktur dan kebijakan yang sinkron. Teorinya mudah, tapi praktiknya memang tidak semudah itu, yang terpenting belajar dari pengalaman negara-negara yang lebih dulu menerapkan konsep serupa,” papar Hardjuno.
Komentari tentang post ini