Andrew sendiri diketahui pernah divonis dua tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi pada tahun 2015, dalam kasus suap perizinan tambang batu bara yang juga menyeret anggota DPR saat itu.
Tak hanya itu, Andrew juga diduga terlibat dalam kontroversi penetapan pemenang tender atas aset sitaan negara dalam perkara Jiwasraya, yakni tambang milik PT GBU yang dibeli oleh PT Indobara Utama Mandiri (IUM).
Perusahaan ini disebut-sebut sebagai milik Andrew, meskipun hal tersebut belum diklarifikasi secara terbuka oleh pihak yang bersangkutan.
Namun demikian, dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada media, pihak COIN menyatakan bahwa Andrew Hidayat bukanlah pemilik manfaat akhir (UBO) dari perusahaan.
Klarifikasi ini menjadi bagian penting dalam menjawab kekhawatiran publik, meskipun Hardjuno menilai bahwa status formal kepemilikan tidak boleh mengaburkan kebutuhan akan integritas personal dan rekam jejak dalam proses IPO.
“Kita tidak sedang membahas legalitas formal semata, tetapi juga etika dan kepercayaan publik. Pasar modal adalah institusi kepercayaan, dan calon emiten harus bersih tidak hanya dari sisi laporan keuangan, tapi juga dari aspek governance,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa regulasi seperti Peraturan BAPPEBTI No. 8 Tahun 2021 memang tidak menyebut secara eksplisit pelarangan bagi individu dengan catatan pidana ekonomi untuk mendirikan perusahaan kripto.













