Namun, semangat regulasi tersebut jelas mendorong transparansi, perlindungan investor, dan tata kelola yang sehat.
“Ini soal membangun ekosistem jangka panjang. Jika saat ini kita membiarkan pihak-pihak dengan latar belakang yang diduga bermasalah masuk ke dalam sistem, bagaimana kita bisa membangun kepercayaan terhadap pasar aset digital Indonesia?” ujarnya.
Hardjuno juga merujuk pada sejumlah kasus internasional yang menjadi pelajaran pahit bagi pasar modal dunia. Ia menyinggung kasus BitMEX di Amerika Serikat, di mana para pendirinya harus menjalani hukuman pidana karena pelanggaran anti pencucian uang.
Ia juga menyebut kasus Thodex di Turki, di mana pendirinya kabur bersama miliaran dolar dana investor sebelum akhirnya dijatuhi vonis lebih dari 11 ribu tahun penjara.
“Kita tidak ingin Indonesia masuk ke dalam daftar negara yang gagal mengawasi dengan benar pionir industri kriptonya. Keberhasilan IPO COIN harus dibarengi dengan komitmen clean and clear dari seluruh pihak yang terlibat di dalamnya,” tegasnya.
Sebagai penutup, Hardjuno mendesak agar otoritas pasar—baik OJK, BEI, maupun otoritas kripto—tidak terjebak pada euforia jangka pendek, melainkan tetap memegang teguh tanggung jawab institusional menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia.













