Apalagi nilai utang para obligor yang ditagih negara itu sebenarnya belum termasuk bunga selama 25 tahun mereka sama sekali tidak mencicilnya.
“Dalam kasus BLBI, di mana kerugian negara begitu besar, hukum progresif harus diterapkan. Ini bukan hanya soal menagih utang, tetapi juga soal menjaga keadilan dan integritas sistem hukum kita. Negara tidak boleh membiarkan obligor-obligor besar yang merugikan rakyat bebas begitu saja,” tutup Hardjuno.
Komentari tentang post ini