ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional Hukum

Hardjuno Wiwoho: Negara Demokrasi Membatasi Rangkap Jabatan, Indonesia Kok Malah Longgar?

gatti Reporter : gatti
18 Jul 2025, 9 : 25 AM
3.1k 95
0
Pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho. Foto: Istimewa

Pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho. Foto: Istimewa

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

JAKARTA – Pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho, melontarkan kritik keras terhadap praktik rangkap jabatan yang melibatkan 30 wakil menteri di Indonesia.

Menurutnya, fenomena ini tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga mencerminkan krisis etika di kalangan elite pemerintahan.

“Di negara demokrasi yang maju, rangkap jabatan dibatasi secara ketat karena dinilai dapat menumpuk kekuasaan dan menimbulkan konflik kepentingan. Tapi di Indonesia justru dibuka lebar. Ini bukan kemajuan, ini kemunduran,” ujar Hardjuno dalam pernyataan tertulisnya, Senin (14/7).

BacaJuga :

Polda Metro Jaya Harus Segera Limpahkan Kasus Tudingan Ijazah Jokowi ke Kejaksaan

Salemba 50 Tahun, Menegaskan Kembali Peran Pers Kampus yang Netral dan Non-Politis

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Ia menilai bahwa langkah sejumlah pihak yang menggugat aturan rangkap jabatan ke Mahkamah Konstitusi merupakan sinyal penting bahwa publik tidak tinggal diam.

Gugatan tersebut, katanya, sudah cukup menjadi bukti adanya persoalan moral dalam tata kelola pemerintahan.

“Jika sebuah kebijakan sampai harus diuji di Mahkamah Konstitusi, itu artinya ada persoalan moral yang serius. Terlebih lagi ini menyangkut jabatan publik yang berkaitan langsung dengan kepercayaan rakyat,” tegasnya.

Hardjuno menegaskan bahwa posisi menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan dalam struktur kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu, jika menteri dilarang merangkap jabatan, maka prinsip yang sama juga harus diberlakukan kepada wakil menteri.

“Wakil menteri bukan pejabat independen. Ia adalah perpanjangan tangan dari menteri, bukan pemegang garis komando sendiri. Maka, bila menteri tidak boleh rangkap jabatan, wakilnya juga harus tunduk pada prinsip yang sama,” jelasnya.

Ia mengacu pada sejumlah aturan perundang-undangan yang secara tegas melarang rangkap jabatan bagi pejabat eksekutif negara.

Salah satunya adalah Pasal 23 huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang melarang menteri merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta.

“Pasal ini sangat jelas dan tidak multitafsir. Karena wakil menteri merupakan bagian dari struktur kementerian dan pembantu presiden, maka ia semestinya juga terikat pada semangat dan norma yang termuat dalam undang-undang ini,” imbuhnya.

Selain itu, ia juga mengutip Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang melarang pelaksana pelayanan publik dari instansi pemerintah merangkap jabatan di organisasi usaha.

Di samping itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga dengan tegas melarang adanya konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Hardjuno turut menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang mempertegas larangan rangkap jabatan bagi menteri.

Menurutnya, putusan tersebut menegaskan bahwa semangat konstitusi Indonesia tidak pernah membenarkan penumpukan kekuasaan administratif dan korporatif dalam satu tangan.

Ia juga membandingkan situasi di Indonesia dengan praktik tata kelola di negara-negara yang lebih maju. Di Prancis, sejak 2014 telah diterapkan aturan ketat yang melarang pejabat publik merangkap jabatan — dikenal dengan istilah cumul des mandats.

Pejabat parlemen di negara tersebut dilarang menjabat di lembaga eksekutif atau pemerintahan daerah demi menjaga profesionalisme dan menghindari konflik kepentingan.

Lebih jauh, Hardjuno mencontohkan negara-negara Asia Tenggara seperti Vietnam dan Malaysia yang justru menunjukkan komitmen kuat dalam reformasi tata kelola pemerintahan.

Vietnam mulai membatasi rangkap jabatan setelah terungkapnya berbagai kasus korupsi. Sementara Malaysia, belajar dari skandal besar 1MDB, mulai 2023 melarang menteri merangkap jabatan sebagai ketua BUMN.

“Kalau Vietnam dan Malaysia bisa belajar dari masa lalu, kenapa Indonesia justru mengulang kesalahan yang sama? Ini pertanyaan serius yang harus dijawab pemerintah,” katanya.

Bagi Hardjuno, persoalan rangkap jabatan bukan sekadar soal regulasi, tetapi menyentuh esensi dari integritas dalam pemerintahan.

Jabatan publik, tegasnya, adalah amanah rakyat — bukan ruang untuk menumpuk kekuasaan dan fasilitas oleh segelintir elite.

“Negara ini tidak kekurangan orang cakap. Tapi bila jabatan publik justru dijadikan alat untuk mengakumulasi kekuasaan, maka kita sedang melenceng jauh dari arah republik yang beretika dan demokratis,” pungkas Hardjuno.

Tags: #Rangkap JabatanFounder SHW Center Hardjuno WiwohoHardjuno WiwohoHardjuno Wiwoho CenterKandidat Doktor Hardjuno WiwohoKetum HMS Hardjuno Wiwoho
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Adhi Karya Pasang Hybrid Wind Tree, Dorong Inovasi Energi Terbarukan

Berita Selanjutnya

Harga Saham 188 Emiten Menguat, IHSG Terangkat Dekati Level 7.100

Berita Terkait

Wacana Penunjukan Langsung Kapolri oleh Presiden Dinilai Tak Demokratis
Hukum

Polda Metro Jaya Harus Segera Limpahkan Kasus Tudingan Ijazah Jokowi ke Kejaksaan

14 Jan 2026, 10 : 48 PM
Salemba 50 Tahun, Menegaskan Kembali Peran Pers Kampus yang Netral dan Non-Politis
Nasional

Salemba 50 Tahun, Menegaskan Kembali Peran Pers Kampus yang Netral dan Non-Politis

14 Jan 2026, 5 : 26 PM
50 Tahun Salemba, Dua Praktisi Media Satukan Tradisi Pers Kampus dan Era Digital
Nasional

50 Tahun Salemba, Dua Praktisi Media Satukan Tradisi Pers Kampus dan Era Digital

14 Jan 2026, 5 : 05 PM
Hukum

13 Jan 2026, 8 : 39 PM
Survei: Mayoritas Publik Optimistis Reformasi Budaya Polri Terjadi di Tahun 2026
Hukum

Survei: Mayoritas Publik Optimistis Reformasi Budaya Polri Terjadi di Tahun 2026

13 Jan 2026, 9 : 17 AM
Antara Persatuan dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Opini

Antara Persatuan dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

10 Jan 2026, 10 : 16 PM
Berita Selanjutnya
Bantah Laporan FTSE Russell, BREN Klaim Saham Free Float Capai 11,66%

Harga Saham 188 Emiten Menguat, IHSG Terangkat Dekati Level 7.100

Pendapatan MCAS pada Triwulan I 2024 Turun 35,6%

Juni 2025, Dana Kelolaan Ashmore Asset Management (AMOR) Turun 3% Jadi Rp24 Triliun

Bonifasius Hargens, atau yang lebih dikenal sebagai Boni Hargens resmi mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) periode 2025-2028 di gedung Universitas Indonesia (UI), Salemba, Jakarta Pusat, pada Senin (14/7/2025).

Resmi Daftar Caketum, Boni Hargens Singgung Kontribusi ILUNI UI untuk Demokrasi

Berita Populer

  • DNIKS Minta Presiden Prabowo Prioritaskan Program Kesejahteraan Sosial Pada 2026

    DNIKS Minta Presiden Prabowo Prioritaskan Program Kesejahteraan Sosial Pada 2026

    3268 shares
    Share 1307 Tweet 817
  • Atlantis Subsea Indonesia (ATLA) Raih Kontrak Proyek Inspeksi Pipa Gas Bawah Laut Rp16 Miliar

    3257 shares
    Share 1303 Tweet 814
  • Tambah Investasi, Bos SOLA Serok 250.000 Saham Perseroan di Harga Rp121 per Unit

    3251 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • Karya Permata Inovasi Indonesia Divestasi 8,07% Saham Diamond Citra (DADA) Senilai Rp40,2 Miliar

    3249 shares
    Share 1300 Tweet 812
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3432 shares
    Share 1373 Tweet 858

Opini

RMK Energy Capai Kinerja Operasional Tertinggi Tahun 2024

RUPSLB RMK Energy (RMKE) Angkat Edwin Tedjasukmana Sebagai Direktur Baru

15 Jan 2026, 7 : 55 PM
United Tractors Bagi Dividen Interim Rp567 per Saham pada 24 Oktober 2025

Sejak 14 Januari 2026, United Tractors (UNTR) Hentikan Buyback Saham di BEI

15 Jan 2026, 7 : 27 PM
AALI Siap Bagikan Sisa Dividen ke Investor Publik Senilai Rp 64,51 Miliar

SGP Kembali Divestasi 1,69% Saham Muti Garam Utama (FOLK) Senilai Rp5,33 Miliar

15 Jan 2026, 7 : 19 PM
PT Vale Raih Laba USD 10,0 Juta

RKAB 2026 Disetujui, Vale Indonesia (INCO) Tancap Gas Kejar Ketertinggalan Operasional

15 Jan 2026, 7 : 08 PM
IHSG Anjlok 2,88% di Semester I 2024

IHSG Ukir Rekor Baru di 9.075,406, Naik 0,47% Terinspirasi Saham BBCA, BBRI, BMRI, BBNI dan DEWA

15 Jan 2026, 6 : 59 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.