JAKARTA – Pengamat hukum dan pembangunan Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Hardjuno Wiwoho berpendapat restrukturisasi bisa menjadi solusi untuk menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman atau PT Sritex.
“Keputusan pailit dari Pengadilan Niaga masih terbuka untuk kasasi dan peninjauan kembali, sehingga status hukumnya belum final dan memungkinkan adanya opsi restrukturisasi yang lebih baik,” kata Hardjuno di Jakarta, Rabu (30/10).
Di dalam proses restrukturisasi, lanjutnya, kata kuncinya adalah bagaimana menjaga keberlanjutan usaha Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) nasional secara menyeluruh, bukan hanya Sritex. Sebab, banyak pabrik tekstil lain juga mengalami tekanan serupa akibat utang besar dan persaingan ketat, terutama dari impor produk tekstil murah dari China.
“Kasus Sritex memang menjadi contoh besar, tetapi pabrik-pabrik skala kecil hingga menengah pun kini menghadapi ancaman serupa,” ujar dia.
Namun, solusi yang diambil perlu menghindari dana talangan (bailout) langsung dari negara, karena proses pertanggungjawaban dana publik dalam bailout akan menjadi sangat rumit.