JAKARTA – Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Asetmenjadi Undang-undang (UU) bukan sekadar langkah mengatasi ketimpangan antara kerugian negara akibat korupsi dan restitusi yang diterima oleh negara.
Akan tetapi, pengesahan RUU Perampasan asset ini menjadi instrumen penting dan wujud nyata terhadap komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, pengesahan RUU Perampasan Aset ini harus terus diupayakan sesegera mungkin guna mewujudkan pemberantasan korupsi yang komprehensif.
“Saya kira, urgensi pengesahan RUU Perampasan Asetmenjadi sangat krusial saat ini, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam membasmi korupsi secara efektif dan efisien. Apalagi belakangan ini, korupsi makin meraja lela di Indonesia,” ujar Hardjuno dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (2/5).
Pernyataan Hardjuno ini merespon Presiden Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta yang mendukung penuh terhadap percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Presiden menilai regulasi ini penting untuk memberantas korupsi dan mengembalikan aset negara.
“Dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung,” kata Prabowo.













