JAKARTA – Pengusaha sekaligus bankir yang juga pemilik Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma secara resmi mengajukan judicial review atau uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perpu Nomor 49 Prp Tahun 1960 selama ini kerap dijadikan pijakan hukum oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam proses penyitaan aset para obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menegaskan uji materi Perpu PUPN ini semestinya menjadi momentum untuk membuka kembali kotak pandora keseluruhan proses penanganan BLBI secara transparan dan objektif.
“Kita jangan buru-buru memposisikan perkara ini semata sebagai soal individu. Yang jauh lebih penting adalah menjadikan sidang ini sebagai pintu masuk untuk menelaah secara menyeluruh bagaimana negara dulu menangani BLBI—baik dari sisi kebijakan, pelaksanaan, maupun penegakan hukumnya,” ujar di Jakarta, Senin (9/6)