JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merespons tuntutan 17+8 dengan enam poin keputusan yang disepakati fraksi-fraksi partai politik.
Salah satu poin yang paling ditekankan adalah komitmen untuk memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi serta kebijakan lainnya.
Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menilai komitmen tersebut akan menjadi slogan kosong jika tidak dibarengi dengan pembenahan mendasar di tubuh partai politik.
Menurutnya, inti dari keberadaan DPR adalah keterbukaan dan pelibatan rakyat dalam setiap kebijakan.
Namun dalam praktiknya, DPR selama ini justru lebih sering bekerja untuk kepentingan internalnya sendiri ketimbang benar-benar mendengarkan suara masyarakat.
“Partisipasi publik bukan hanya soal menghadirkan uji dengar pendapat yang sifatnya seremonial. Ia harus bermakna, artinya pandangan masyarakat benar-benar memengaruhi arah kebijakan. Kalau hanya janji tanpa perubahan nyata, rakyat tidak akan percaya lagi,” tegas Hardjuno, Rabu (10/9).
Ia menilai akar persoalan terletak pada partai politik sebagai pintu masuk parlemen.
Rekrutmen politik selama ini cenderung ditentukan oleh kedekatan dengan elite dan praktik mahar, sehingga hasilnya adalah parlemen yang jauh dari rakyat.















