Oleh: Ferdinand Hutahaean
Kebijakan pemerintah yang tertuang dalam regulasi tentang tata cara penetapan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) secara periodik 3 bulanan, tentu memaksa pemerintah harus mengevaluasi harga jual BBM pada 1 April mendatang. Formula penetapan harga BBM yang semi liberal mengacu pada mekanisme pasar yang selama ini diterapkan oleh pemerintah sudah saatnya dirubah karena sudah tidak relevan lagi diterapkan mengingat bangsa kita bukan lagi bangsa yang produksi minyak mentahnya mampu memenuhi kebutuhan nasional, akan tetapi bangsa kita sudah menjadi bangsa yang importir murni minyak.
Tentu dengan kondisi tersebut, adalah tidak tepat jika penetapan harga jual BBM mengacu kepada harga pasar. Bahkan berkaca kepada beberapa negara produsen minyak terbesarpun seperti Arab tidak mengacu pada harga pasar dalam menetapkan harga jual BBM.
Mekanisme penetapan harga jual BBM yang mengacu kepada harga pasar justru lebih banyak membuat ketidak pastian ditengah publik bahkan diinternal pemerintah sendiri. Harga jual yang mengacu pada pasar ditengah merosotnya harga minyak dunia justru tidak sejalan dan bertolak belakang bahkan menghambat program di internal kementrian ESDM yaitu pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT).












