JAKARTA-Aksi korporasi penyedia layanan Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU) dalam menyesuaikan harga sejak awal Januari 2020 merupakan salah satu dampak implementasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 187 K/10/MEM/2019 yang diteken pada 7 Oktober 2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Terhitung tanggal 5 Januari 2020, PT Pertamina (Persero) menurunkan harga BBM Jenis RON 92 atau Pertamax menjadi Rp9.200 per liter dari harga sebelumnya Rp9.850 per liter. Sebelumnya SPBU Shell per tanggal 1 Januari 2020 juga menurunkan harga BBM RON 92 yaitu Shell Super menjadi Rp9.300 per liter dari sebelumnya Rp10.250 per liter.
Sedangkan SPBU Total Indonesia menurunkan BBM Performance 92 dari harga Rp10.200 per liter menjadi Rp 9.250 per liter pada 3 Januari 2020.
“Salah satu faktor utama penurunan harga bisa dipengaruhi dari beleid tersebut yang mulai diimplementasikan 1 Januari pada semua badan usaha yang menyalurkan BBM jenis umum ini,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin (6/1).













