Agung mengungkapkan, dengan berlakunya Keputusan Menteri ESDM Nomor 187K/10/MEM/2019 per 1 Januari 2020, konstanta batas atas formula harga jual BBM Jenis Umum jenis RON dibawah 95 dan Minyak Solar CN 48 yang semula Rp2.542 per liter kini menjadi hanya Rp1.000 per liter.
Dengan konstanta baru ini, wajar bila kemudian harga jual BBM JBU di pasaran turun karena formula harga jual BBM merupakan penjumlahan dari MOPS, konstanta, margin Badan Usaha maksimal 10%, PPN 10% dan PBBKB.
Begitupun halnya dengan formula RON 95, RON 98 dan Minyak Solar CN 51 yang mengalami penurunan konstanta batas atas yang semula Rp3.178 per liter menjadi Rp1.200 per liternya.
“Meskipun harga minyak di pasaran naik, konstantanya turun lebih dari 60% untuk BBM jenis umum ini, jadi ini yang mengoreksi harga hingga kita bisa menikmati harga yang lebih murah saat ini.
Selain BBM RON 92, beberapa jenis BBM lainnya yang mengalami penurunan antara lain BBM RON 95 yaitu Shell V-Power dijual menjadi Rp9.950 per liter dari harga sebelumnya Rp 11.600 per dan Total Performance 95 turun dari 11.550 per liter turun menjadi 9.900 per liter.
Untuk RON 90, harga jual BBM di Shell turun menjadi Rp9.200 per liter dari harga sebelumnya Rp9.900 per liter. Sedangkan di SPBU Total Indonesia juga disesuaikan menjadi Rp9.150 per liter dari harga Rp9.900 per liter untuk RON yang sama. Sedangkan di SPBU Pertamina yaitu Pertalite harganya tetap sebesar Rp. 7.650 per liter.













