Oleh: Achmad Nur Hidayat, MPP
Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng Minyakita mengalami kenaikan dari Rp 14.000 menjadi Rp 15.700 per liter.
Kenaikan ini diumumkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat pada Jumat 19 Juli ini.
Sudah tepatkah kebijakan tersebut?
Kemendag menjelaskan bahwa HET minyak goreng harus disesuaikan dengan biaya produksi yang terus naik dan fluktuasi nilai tukar rupiah.
Dua alasan ini sebenarnya aneh, karena minyak goreng dihasilkan dari minyak sawit dimana Indonesia adalah penghasil sawit terbesar di muka bumi.
Pada tahun 2023, produksi minyak sawit mentah (CPO) Indonesia mencapai 50,07 juta ton, mengalami kenaikan sebesar 7,15% dibandingkan produksi tahun 2022 yang mencapai 46,73 juta ton.
Ini menunjukkan bahwa untuk menghasilkan minyak goreng, Indonesia tidak perlu impor, jadi alasannya biaya produksi dan nilai tukar rupiah menjadi sumir.
Dengan produksi CPO yang melimpah, alasan kenaikan biaya produksi yang dikaitkan dengan harga internasional dan nilai tukar rupiah tampaknya kurang tepat, karena sebagian besar bahan baku utama berasal dari dalam negeri.
Secara keseluruhan, meskipun ada justifikasi ekonomi di balik kenaikan HET minyak goreng, kebijakan ini tidak tepat waktu dan berpotensi memperburuk kondisi ekonomi masyarakat, yang justru membutuhkan dukungan dan stimulus untuk mengatasi kelesuan ekonomi saat ini.














