Sedangkan, proyeksi pada tahun 2020, kebutuhan listrik mencapai 123.554 GWH, gas mencapai 621.712 MMBTu, dan batubara mencapai 45 juta ton.
Menperin pun meminta kepada kementerian dan lembaga yang tergabung dalam DEN untuk memperkuat komitmen bersama dalam mengimplementasikan RUEN.
Apalagi, Presiden telah menyetujui RUEN pada Sidang Paripurna ke-3 DEN di Kantor Kepresidenan, 22 Juni 2016.
“Kami akan melaksanakan pokok-pokok program sektor industri sesuai RUEN tahun 2016-2050,” tegas Airlangga. Salah satu pokoknya adalah peningkatan nilai tambah sumber daya energi sebagai bahan bakar serta bahan baku industri nasional.
Kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan, antara lain membangun dan meningkatkan kapasitas industri petrokimia hulu berbahan baku gas untuk menyerap produksi gas dalam negeri, meningkatkan pemanfaatan batubara untuk sektor industri dengan target mencapai 55,2 juta ton pada tahun 2025 dan 115 juta ton pada tahun 2050, serta mengembangkan penerapan konversi batubara pada industri petrokimia untuk menghasilkan produk olefin dan amonia.
Komentari tentang post ini