Menperin pun meminta kepada kementerian dan lembaga yang tergabung dalam DEN untuk memperkuat komitmen bersama dalam mengimplementasikan RUEN.
Apalagi, Presiden telah menyetujui RUEN pada Sidang Paripurna ke-3 DEN di Kantor Kepresidenan, 22 Juni 2016.
“Kami akan melaksanakan pokok-pokok program sektor industri sesuai RUEN tahun 2016-2050,” tegas Airlangga. Salah satu pokoknya adalah peningkatan nilai tambah sumber daya energi sebagai bahan bakar serta bahan baku industri nasional.
Kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan, antara lain membangun dan meningkatkan kapasitas industri petrokimia hulu berbahan baku gas untuk menyerap produksi gas dalam negeri, meningkatkan pemanfaatan batubara untuk sektor industri dengan target mencapai 55,2 juta ton pada tahun 2025 dan 115 juta ton pada tahun 2050, serta mengembangkan penerapan konversi batubara pada industri petrokimia untuk menghasilkan produk olefin dan amonia.
Pokok lainnya, peningkatan penyediaan energi untuk menunjang penyebaran dan pengembangan industri ke luar Jawa.
Diharapkan, porsi pembangunan investasi industri pengolahan non migas Luar Jawa dengan Jawa menjadi 40%:60% pada tahun 2025.
Pasalnya, tahun 2010, penyebaran industri di Jawa sebesar 75%.













